Senin, 13 November 2017

Etika Bisnis




1.     Tempat dan Kedudukan Perusahaan

Pemilihan tempat (kantor pusat), letak perusahaan (gedung, pabrik) adalah faktor penting untuk menjamin terjaminnya :
a.       Tujuan perusahaan
b.      Efisiensi perusahaan
c.       Daerah pemasaran produk
d.      Pindah tempat (disebabkan tidak ekonomis ataupun peraturan pemerintah)

1.1            Tempat dan kedudukan perusahaan
Adalah kantr pusat perusahaan tersebut yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga lainnya.

1.2            Letak perusahaan
Adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik/pabrik yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Yakni untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi biaya adalah :
Harga bahan mentah, tk upah buruh, tanah, pajak, tk bunga, biaya alat produksi, tahan lama, biaya atas jasa pihak ketiga.

2.     Prinsip Kejujuran dalam Etika Bisnis


Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.

3.     Contoh-contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

·         Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum

Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.

·         Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi

Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, Yayasan X dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.

·         Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas

Sebuah Rumah Sakit Swasta melalui pihak pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban, dia berhubungan dengan pengelola bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini, RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.

·         Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban

Sebuah perusahaan PJTKI melakukan rekruitmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dan dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini, Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.

·         Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran

Sebuah perusahaan property tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan. Dikawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi ijin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi ijin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian ijin pembangunan rumah. Dari kasus ini, perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.

·         Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran

Sebuah perusahaan pengembang membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini, pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.

·         Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati

Seorang nasabah sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini, kita dapat mengkategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah X, karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.


Daftar Pustaka

Bertens K. 2000. Pengantar Etika Bisnis, Edisi Keenam. Yogyakarta: Kanisius.
Muslich, Mohammad. 2004. Manajemen Keuangan Modern, Analisis Perencanaan dan Kebijakan. Cetakan Pertama. Jakarta: Bumi Aksara.
Sumarni, Murti, dkk. 1998. Pengantar Bisnis. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Agoes, Cenik & Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Salemba Empat.



Tidak ada komentar: