Selasa, 14 Agustus 2018

Maqasid Al-Syari’ah dalam Perekonomian Islam


Maqashid Syari'ah merupakan tujuan-tujuan umum yang ingin diraih oleh syariah dan diwujudkan dalam kehidupan. Adapun inti dari teori maqashid syari‟ah adalah untuk jalb al-masahalih wa daf‟u al-mafasid atau mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, menarik manfaat dan menolak madharat. Maka istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syari‟ah tersebut adalah maslahah (maslahat), karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat. Menurut pandangan Asy-Syatibi, tujuan Syari’ (Allah) menciptakan syariat untuk merealisasikan kebaikan (maslahat) kepada hamba dan menolak keburukan (mafsadah) yang menimpa mereka. As-Syathibi kemudian membagi maslahat ini kepada tiga bagian penting yaitu Dharuriyyat (primer), Hajiyyat (sekunder) dan Tahsiniyat (tersier).
Berikut penerapan Maqashid Al-Syari’ah dalam perekonomian islam khususnya operasional di bank syariah pada umumnya dengan nilai-nilai maqashid syariah dharuriyyat (primer) :
1. Menjaga agama (Ad-Diin). Hal ini diwujudkan dengan Bank Muamalat menggunakan Al-Qur’an, hadits, dan hukum Islam lainnya sebagai pedoman dalam menjalankan segala sistem operasional dan produknya. Dengan adanya Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional, membuat keabsahan bank tersebut dalam nilai-nilai dan aturan Islam semakin terjamin dan Insya Allah dapat dipercaya oleh kalangan muslim dan non-muslim.
2. Menjaga jiwa (An-Nafs). Hal ini terwujud dari akad-akad yang diterapkan dalam setiap transaksi di bank syariah. Secara psikologis dan sosiologis penggunaan akad-akad antar pihak menuntun manusia untuk saling menghargai dan menjaga amanah yang diberikan. Di sinilah nilai jiwanya. Selain itu, hal ini juga terwujud dari pihak stakeholder dan stockholder bank syariah dimana dalam menghadapi nasabah dituntut untuk berperilaku, berpakaian, dan berkomunikasi secara sopan dan Islami.
3. Menjaga keturunan (An-Nasl). Hal ini terwujud dengan terjaganya empat hal di atas, maka dana nasabah yang Insya Allah dijamin halal akan berdampak baik bagi keluarga dan keturunan yang dinafkahi dari dana tabungan maupun usahanya tersebut.
4. Menjaga akal pikiran (Al-Aql). Hal ini terwujud dari adanya tuntutan bahwa pihak bank harus selalu mengungkapkan secara detail mengenai sistem produknya dan dilarang untuk menutup-nutupi barang sedikit pun. Di sini terlihat bahwa nasabah diajak untuk berpikir bersama ketika melakukan transaksi di bank tersebut tanpa ada yang dizalimi oleh pihak bank. Bank syariah ikut mencerdaskan nasabah dengan adanya edukasi di setiap produk bank kepada nasabah
5. Menjaga harta (Al-Maal). Hal ini terwujud jelas dalam setiap produk-produk yang dikeluarkan oleh bank dimana bank berupaya untuk menjaga dan mengalokasikan dana nasabah dengan baik dan halal serta diperbolehkan untuk mengambil profit yang wajar. Selain itu, terlihat juga dari adanya penerapan sistem zakat yang bertujuan untuk membersihkan harta nasabah secara transparan dan bersama-sama.
Sumber : Febriadi Rizki Sandy. 2017. Aplikasi Maqashid Syariah dalam Bidang Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syari’ah. 1(2): 231-245

Tidak ada komentar: