Maqashid Syari'ah
merupakan tujuan-tujuan umum yang ingin diraih oleh syariah dan diwujudkan
dalam kehidupan. Adapun inti dari teori maqashid syari‟ah adalah untuk jalb al-masahalih wa daf‟u al-mafasid
atau mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, menarik manfaat dan
menolak madharat. Maka istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syari‟ah
tersebut adalah maslahah (maslahat), karena penetapan hukum dalam Islam harus
bermuara kepada maslahat. Menurut pandangan Asy-Syatibi, tujuan Syari’ (Allah)
menciptakan syariat untuk merealisasikan kebaikan (maslahat) kepada hamba dan
menolak keburukan (mafsadah) yang menimpa mereka. As-Syathibi kemudian membagi
maslahat ini kepada tiga bagian penting yaitu Dharuriyyat (primer), Hajiyyat (sekunder) dan Tahsiniyat (tersier).
Berikut penerapan
Maqashid Al-Syari’ah dalam perekonomian islam khususnya operasional di bank
syariah pada umumnya dengan nilai-nilai maqashid syariah dharuriyyat (primer) :
1. Menjaga agama (Ad-Diin). Hal ini diwujudkan dengan Bank
Muamalat menggunakan Al-Qur’an, hadits, dan hukum Islam lainnya sebagai pedoman
dalam menjalankan segala sistem operasional dan produknya. Dengan adanya Dewan
Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional, membuat keabsahan bank tersebut
dalam nilai-nilai dan aturan Islam semakin terjamin dan Insya Allah dapat
dipercaya oleh kalangan muslim dan non-muslim.
2.
Menjaga jiwa (An-Nafs). Hal ini terwujud dari akad-akad yang diterapkan dalam
setiap transaksi di bank syariah. Secara psikologis dan sosiologis penggunaan
akad-akad antar pihak menuntun manusia untuk saling menghargai dan menjaga
amanah yang diberikan. Di sinilah nilai jiwanya. Selain itu, hal ini juga
terwujud dari pihak stakeholder dan stockholder bank syariah dimana dalam
menghadapi nasabah dituntut untuk berperilaku, berpakaian, dan berkomunikasi
secara sopan dan Islami.
3.
Menjaga keturunan (An-Nasl). Hal ini terwujud dengan terjaganya empat hal di atas,
maka dana nasabah yang Insya Allah dijamin halal akan berdampak baik bagi
keluarga dan keturunan yang dinafkahi dari dana tabungan maupun usahanya
tersebut.
4.
Menjaga akal pikiran (Al-Aql). Hal ini terwujud dari
adanya tuntutan bahwa pihak bank harus selalu mengungkapkan secara detail
mengenai sistem produknya dan dilarang untuk menutup-nutupi barang sedikit pun.
Di sini terlihat bahwa nasabah diajak untuk berpikir bersama ketika melakukan
transaksi di bank tersebut tanpa ada yang dizalimi oleh pihak bank. Bank
syariah ikut mencerdaskan nasabah dengan adanya edukasi di setiap produk bank
kepada nasabah
5.
Menjaga harta (Al-Maal). Hal ini terwujud jelas dalam setiap produk-produk
yang dikeluarkan oleh bank dimana bank berupaya untuk menjaga dan
mengalokasikan dana nasabah dengan baik dan halal serta diperbolehkan untuk
mengambil profit yang wajar. Selain itu, terlihat juga dari adanya penerapan
sistem zakat yang bertujuan untuk membersihkan harta nasabah secara transparan
dan bersama-sama.
Sumber :
Febriadi Rizki Sandy. 2017. Aplikasi Maqashid Syariah dalam Bidang Perbankan
Syariah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syari’ah. 1(2): 231-245
Tidak ada komentar:
Posting Komentar