Hukum Perikatan
A. Pengertian Hukum Perikatan
Pengertian Hukum
Hukum adalah ketetapan , peraturan , ketentuan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum , yang harus dilaksanakan dengan sebaik – baiknya . Hukum mengandung sanksi-sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.
Pengertian Perikatan
KUH Perdata tidak memberikan secara rinci tentang Pengertian atau Definisi Perikatan, sehigga Perumusan mengenai Pengertian atau Definisi Perikatan pada umumnya diberikan oleh para sarjana. Dengan demikian Pengertian atau definisi Perikatan adalah merupakan doktrin atau ajaran atau hanya ada dalam lapangan Ilmu Pengetahuan, bukan merupakan ketentuan yang mengikat yang meliputi baik dari segi kreditur maupun dari segi debitur (subyek dalam perikatan)
B. Istilah Hukum Perikatan
Dalam Buku III BW yang berjudul “van Verbintenissen”, di mana istilah ini juga merupakan istilah lain yang dikenal dalam Code Civil Perancis, istilah mana diambil dari hukum Romawi yang terkenal dengan istilah “obligation”. Istilah verbintenis dalam BW (KUHPerdata), ternyata diterjemahkan berbeda-beda dalam kepustakaan hukum Indonesia. Berkaitan dengan itu, Soetojo Prawirohamidjojo, di dalam salah satu bukunya menegaskan bahwa :
“Istilah verbintenis, ada yang menterjemahkan dengan “perutangan”, perjanjian maupun dengan “perikatan”. karena masing-masing para sarjana mempunyai sudut pandang yang berbeda dalam menterjemahkan dan mengartikannya, walaupun pengertian yang dimaksudkan perikatan tersebut dapat tidak terlalu jauh berbeda. Istilah perikatan dimaksud pada dasarnya berasal dari bahasa Belanda yakni “verbintenis”, diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia berbeda-beda, sebagai bukti, di dalam KUHPerdata digunakan istilah “perikatan” untuk “verbintenis”. R. Subekti, mempergunakan istilah “verbintenis” untuk perkataan “perikatan”, demikian juga R. Setiawan, memakai istilah “perikatan” untuk “verbintenis”. Selanjutnya Utrecht, memakai istilah perutangan untuk “verbintenis”. Sebaliknya Soediman Kartohadiprodjo, mempergunakan istilah “hukum pengikatan” sebagai terjemahan dan“verbintenissenrecht, sedangkan. Sementara itu R. Wirjono Prodjodikoro, memakai istilah “het verbintenissenrecht” diterjemahkan sebagai “hukum perjanjian” bukan hukum perikatan, demikian juga Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, memakai istilah “hukum perutangan” untuk “verb intenissenrecht” .(R. Soetojo , 1979; 10).
Dari uraian di atas, maka dapat dikatakan, bahwa untuk istilah “verbintenis”dikenal adanya tiga istilah untuk menterjemahkannya yakni; “perikatan, perutangan, dan perjanjian”, akan tetapi dalam berbagai perkuliahan di Fakultas Hukum yang ada di Indonesia, penggunaan terjemahan istilah “verbintenis” tersebut lebih cenderung menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis tersebut, demikian juga halnya dalam tulisan ini digunakan istilah perikatan untuk menterjemahkan verbintenis dimaksud. Beranjak dari uraian di atas, jika dikaitkan dengan adanya ketidak samaan pendapat tentang terjemahan istilah verbintenis tersebut, hal ini berpengaruh terhadap perumusan perikatan, karena di dalam KUHPerdata sendiri tidak ditemui pngertian perikatan secara yuridisnya, oleh karena untuk merumuskan tentang perikatan dapat dipedomani beberapa pendapat para ahlinya.
C. Hukum Perikatan
Hukum Perikatan pada dasarnya merupakan hubungan hukum yang artinya hubungan yang di atur dan di akui oleh hukum, baik yang dapat dinilai dengan uang maupun tidak, yang di dalamnya terdapat paling sedikit adanya terdapat satu dan kewajiban, misalnya suatu perjanjian pada dasarnya menimbulkan atau melahirkan satu atau beberapa perikatan, keadaan ini tentu tergantung pada jenis perjanjian yang diadakan, demikian juga halnya suatu perikatan dapat saja dilahirkan karena adanya ketentuan undang-undang, dalam arti, undang-udanglah yang menegaskan, di mana dengan terjadinya suatu peristiwa atau perbuatan telah melahirkan perikatan atau hubungan hukum, misalnya, dengan adanya perbuatan melanggar hukum.
Hubungan hukum sebagaimana dimaksudkan, harus dibedakan dengan hubungan lainnya yang ada di dalam pergaulan masyarakat, seperti pergaulan yang berdasarkan etika dan kesopanan, kepatutan dan kesusilaan. Penyimpangan terhadap hubungan tersebut, tidak menimbulkan akibat hukum, misalnya; janji untuk bertemu dengan pasangan, janji untuk pergi kuliah bersama dan lain-lain yang pada dasarnya berada diluar lingkungan hukum dalam arti, hal ini bukan merupakan perikatan atau hubungan hukum.
Sebagai perbandingan, dapat dilihat dari tiga contoh kasus berikut :
1) Amir menjual mobilnya kepada Budi, maka dalam hal ini, menimbulkan perikatan antara kedua orang tersebut, yakni pihak Amir mempunyai kewajiban untuk menyerahkan mobil yang dijualnya karena hal itu juga merukan haknya Budi, demikian juga sebaliknya, bahwa pihak Budi juga mempunyai kewajiban untuk menyerahkan atau membayar harga pada Amir karena hal itu merupakan haknya Amir, demikian juga dari keadaan tersebut menimbulkan kewajiban bagi Budi untuk membayar harga yang telah ditentukan;
2) Joni menitipkan sepeda motornya pada Ali, maka dengan keadaan tersebut dapat dikatakan telah terjadinya perikatan antara kedua pihak tersebut, di mana Joni berhak atas sepeda motor yang dititipkan atau menerima kembali sepeda motor yang telah dititipkannya, demikian juga sebaliknya, Ali berkewajiban menyerahak sepeda motor yang telah dititipkan oleh Joni.
3) Akhir secara tidak sengaja menabrak seseoran pejalan kaki dengan kendaraannya, maka hal demikian juga telah melahirkan perikatan antara Akhir dengan Pejalan kaki tersebut, di mana akhir berkewajiban untuk mengobati dan sebaliknya si pejalan kaki mempunyai hak untuk menuntut agar Akhir mengobatinya.
Melihat beberapa pengertian perikatan dan kasus di atas, maka dapat dikatakan bahwa pada dasarnya perikatan merupakan “suatu hubungan hukum antara dua pihak, di mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dan pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Dalam hal mi, dapat disebutkan, bahwa pihak yang menuntut disebut kreditur (pihak berpiutang) dan pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi disebut debitur (pihak berutang). Keadaan tersebut juga dapat diartikan, bahwa adanya suatu hak dan kewajiban yang harus dilakukan kreditur dan debitur tergantung dan yang diperjanjikan, di mana hak dan kewajiban kreditur dimaksudkan harus diatur oleh undang-undang, yaitu sebagai suatu tindakan untuk melakukan tuntutan terhadap pihak yang lalai dalam melaksanakan suatu prestasi atau kewajibannya.
Hal ini berarti, bahwa secara sederhana perikatan diartikan sebagai suatu hal yang mengikat antara orang yang satu dengan orang yang lain. Hal yang mengikat itu adalah peristiwa hukum yang dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli, hutang-piutang, dapat berupa kejadian, misalnya kelahiran, kematian, dapat berupa keadaan, misalnya perkarangan berdampingan, rumah bersusun, jadi peristiwa hukum tersebut menciptakan hubungan hukum, dalam arti peristiwa hukum tersebut menciptakan hubungan hukum.
Dalam hubungan hukum itu tiap pihak mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik. Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain itu wajib memenuhi tuntutan itu, dan sebaliknya. Pihak yang berhak menuntut sesuatu disebut kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan disebut debitur. Hal ini berarti, menurut Ridwan Syahrani, “bahwa terjadinya hubungan hukum antara dua pihak tersebut, di mana masing-masing pihak (kretidur) berhak atas prestasi dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu” (Ridwan Syahrani, 1992; 203). Prestasi sebagaimana di maksudkan dapat dikatakan sebagai objeknya perikatan, yaitu sesuatu yang dituntut oleh kreditur terhadap debitur, atau sesuatun yang wajib dipenuhi oleh debitur terhadap kreditur. Prestasi adalah harta kekayaan yang diukur atau diniali dengan uang. Yang berkewajiban membayar sejumlah uang berposisi sebagai debitur, sedangkan pihak yang berhak menerima sejumlah uang berposisi sebagai kreditur.
Dalam hukum hutang-piutang, pihak yang berhutang disebut debitur, sedangkan pihak yang berhutang disebut kreditur. Dalam hubungan jual beli, pihak pembeli berposisi sebagai debitur, sedangkan penjual berposisi sebagai kreditur. Dalam perjanjian hibah, Pemberi hibah disebut debitur, sedangkan penerima hibah disebut kreditur. Dalam perjanjian kerja, pihak yang melakukan pekerjaan disebut kreditur, sedangkan pihak yang berkewajiban membayar upah disebut debitur.
Dari uraian yang telah dikemukakan, pada akhirnya perlu juga dipahami tentang rumusan hukum perikatan, maka dengan melihat beberapa pengertian dan kasus yang telah dikemukakan, dapat dikatakan bahwa hukum perikatan, pada dasarnya merupakan “kesemuanya kaidah hukum atau aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya, baik dalam lingkungan hukum kekayaan yang dapat dinilai dengan uang maupun tidak dapat dinilai dengan uang.
D. Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber Hukum Perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang undang.
Dasar Hukum Perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata) : Perikatan , lahir karena suatu persetujuan atau karena undang – undang . Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu , untuk berbuat sesuatu , atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain atau lebih.
3. Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undangatau timbul dari undang-undang sebagai akibat dari perbuatan orang.
E. Asas – Asas Hukum Perikatan
Di dalam hukum perikatan, dikenal dengan tiga asas penting yaitu:
• Asas Konsensualisme
Perkataan konsekualisme berasal dari perkataan latin consensus yang berarti sepakat. Arti asas konsensualisme pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Sedangkan asas konsensualisme sebagaimana yang telah di simpulkan dalam pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi: “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Dalam angka satu pasal tersebut, “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya” mengandung makna bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan dua belah pihak.
• Asas Pacta Sunt Servanda
Ini berhubungan dengan akibat perjanjian. Hal ini dapat disimpulkan dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi: “Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang”. Dalam perkembangannya, asas Pacta Sunt Servanda diberi arti Pactum yang berarti sepakat tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan Nudus Pactum sudah cukup dengan sepakat saja.
• Asas Kebebasan Berkontrak
Dapat dianalisis dari ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka”. Asas kebebasan Berkontrak adalah suatu asas yang memberikan suatu kebebasan kepada para pihak untuk:
1. Membuat atau tidak membuat perjanjian.
2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun
3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya.
4. Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Disamping ketiga asas itu, di dalam lokakarya hukum perikatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembina Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dari tanggal 17-19 November 1985 telah berhasil dirumuskan delapan asas hukum perikatan Nasional, yaitu:
1. Asas Kepercayaan,
2. Asas Persamaan Hukum,
3. Asas Keseimbangan,
4. Asas Kepastian Hukum,
5. Asas Moral,
6. Asas Kepatuhan,
7. Asas Kebiasaan, dan
8. Asas Perlindungan
F. Pengaturan Hukum Perikatan
Hukum Perikatan yang dimaksudkan ialah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang perikatan. Pengaturan tersebut meliputi bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum membuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan pada umumnya. Sedangkan bagian khusus memuat peraturan-peraturan mengenai perjanjian-perjanjian bernama yang banyak dipakai dalam masyarakat. Bagian umum meliputi bab babI, bab II bab III (hanya pasal 1352 dan 1353) da bab IV, yang berlaku bagi perikatan pada umumnya. Bagian khusus meliputi bab III (kecuali pasal 1352 dan pasal 1353) dan babV s/d XVIII, yang berlaku bagi perjanjian-perjanjian tertentu saja, yang sudah ditentukan namanya dalam baba-bab yang bersangkutan. Pengaturan hukum perikatan dilakukan dengan “sistem terbuka”, artinya setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja baik yang belum ditentukan namanya dalam undang-undang. tetapi keterbukaan ini dibatasi oleh tiga hal, yaitu tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan , dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Sesuai dengan pengunaan sistem terbuka, maka pasal 1233 KUH Perdata menentukan bahwa perikatan dapat timbul baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. Dengan kata lain, sumber perikatan itu ialah perjanjian dan undang- undang. Dalam perikatan yang timbul karena perjanjian, kedua pihak debitur dan kreditur dengan sengaja bersepakat saling mengikatkan diri, dalam perikatan mana kedua pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Pihak debitur wajib memenuhi prestasi dan pihak kreditur berhak atas prestasi.
Dalam perikatan yang timbul karena undang-undang, hak dan kewajiban debitur dan kreditur ditetapkan oleh undang-undang. Pihak debitur dan kreditur wajib memenuhi ketentuan undang-undang. Undang-undang mewajibkan debitur berprestasi dan kreditur berhak atas prestasi. Kewajiban ini disebut kewajiban undang-undang. Jika kewajiban tidak dipenuhi, berarti pelanggaran undang-undang.
Dalam pasal 1352 KUH Perdata, perikatan yang timbul karena undang-undang diperinci menjadi dua, yaitu perikatan yang timbul semata-mata karena ditentukan oleh undang-undang dan perikatan yang timbul karena perbuatan orang. perikatan yang timbul karena perbutan orang dalam pasal 1353 KUH Perdata diperinci lagi menjadi perikatan yang timbul dari perbuatan menurut hukum (rechtmatig) dan perikatan yang timbul dari perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
G. Macam-macam Hukum Perikatan
1. Perikatan Bersyarat (voorwaardelijk)
Adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang belum tentu akan terjadi. Perikatan bersyarat ini dapat dilihat dalam bagian ke lima tentang perikatan-perikatan bersyarat, pasal 1253 yang berbunyi: “Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.
2. Perikatan dengan Ketetapan Waktu (tijdsbepaling)
Suatu waktu ketetapan tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Maksud syarat “ketetapan waktu” adalah pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada “waktu yang ditetapkan”. Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti, atau dapat berupa tanggal yang sudah ditetapkan.
3. Perikatan Manasuka (alternatief)
Objek prestasi ada dua macam benda. Dikatakan manasuka karena debitur boleh memenuhi prestasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang dijadikan objek perikatan. Tetapi debitur tidak boleh memaksa debitur untuk menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda yang lain. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua benda yang disebutkan dalam perikatan, ia dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak memilih prestasi ada pada debitur, jika hak ini tidak secara tegas pada kreditur (pasal 1272 dan 1273 KUH Perdata).
4. Perikatan Tanggung-Menanggung (hoofdelijk)
Adalah perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan pada satu pihak yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Perikatan ini diatur dalam pasal 1278 sampai pasal 1296 KUH Perdata.
5. Perikatan yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi
Tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian. Persoalan tentang dapat atau tidaknya dibagi suatu perikatan barulah tampil ke muka apabila salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh orang lain.
6. Perikatan dengan Penetapan Hukuman
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudahnya melupakan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibannya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu.
H. Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 KUH Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Pembaharuan utang
4. Perjumpaan utang atau kompensasi
5. Percampuran utang
6. Pembebasan utang
7. Musnahnya barang yang terutang
8. Batal atau pembatalan
9. Berlakunya suatu syarat batal, dan
10. Lewatnya waktu.
Sepuluh cara tersebut di atas belumlah lengkap, karena masih ada cara-cara yang tidak disebutkan berakhirnya suatu ketetapan waktu dalam suatu perjanjian atau meninggalnya salah satu pihak dalam beberapa macam perjanjian, seperti meninggalnya seorang pesero dalam suatu perjanjian firma dari pada umumnya dalam perjanjian-perjanjian dimana prestasi hanya dapat dilaksanakan oleh debitur sendiri dan tidak boleh oleh orang lain.
Hukum Perjanjian
Standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir – formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu :
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis kontrak standar :
1. Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a) Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b) Kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c) Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
2. Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a) Kontrak standar menyatu;
b) Kontrak standar terpisah.
3. Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a) Kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani;
b) Kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan.
B. Macam – Macam Perjanjian
Secara umum perjanjian dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non obligatoir. Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu. Sedangkan perjanjian non obligatoir adalah perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.
Perjanjian obligatoir terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1) Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang membebankan prestasi hanya pada satu pihak. Misalnya perjanjian hibah, perjanjian penanggungan (borgtocht), dan perjanjian pemberian kuasa tanpa upah. Sedangkan perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang membebankan prestasi pada kedua belah pihak. Misalnya jual beli.
2) Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban. Perjanjian cuma-cuma adalah perjanjian di mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya. Misalnya hibah, pinjam pakai, pinjam meminjam tanpa bunga, dan penitipan barang tanpa biaya. Sedangkan perjanjian atas beban adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk melakukan prestasi berkaitan langsung dengan prestasi yang harus dilakukan oleh pihak lain. Contoh perjanjian atas beban adalah jual beli, sewa menyewa, dan pinjam meminjam dengan bunga.
3) Perjanjian konsensuil, perjanjian riil dan perjanjian formil. Perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang mengikat sejak adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Contohnya perjanjian jual beli dan perjanjian sewa menyewa. Sedangkan perjanjian riil adalah perjanjian yang tidak hanya mensyaratkan kesepakatan, namun juga mensyaratkan penyerahan obyek perjanjian atau bendanya. Misalnya perjanjian penitipan barang dan perjanjian pinjam pakai. Perjanjian formil adalah perjanjian yang selain dibutuhkan kata sepakat, juga dibutuhkan formalitas tertentu, sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh undang-undang. Contohnya pembebanan jaminan fidusia.
4) Perjanjian bernama, perjanjian tak bernama dan perjanjian campuran. Perjanjian bernama adalah perjanjian yang secara khusus diatur di dalam undang-undang. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus di dalam udang-undang. Misalnya perjanjian leaseing, franchising dan factoring. Sedangkan perjanjian campuran adalah perjanjian yang merupakan kombinasi dari dua atau lebih perjanjian bernama. Misalnya perjanjian pemondokan (kost) yang merupakan campuran dari perjanjian sewa menyewa dan perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan (mencuci baju, menyetrika baju, dan membersihkan kamar).
Perjanjian non obligatoir terbagi menjadi:
1) Zakelijk overeenkomst, adalah perjanjian yang menetapkan dipidindahkannya suatu hak dari seseorang kepada orang lain. Misalnya balik nama hak atas tanah.
2) Bevifs overeenkomst, adalah perjanjian untuk membuktikan sesuatu.
3) Liberatoir overeenkomst, adalah perjanjian dimana seseorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban.
4) Vaststelling overenkomst, adalah perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi dan luas perhubungan hukum di antara para pihak.
C. Syarat-Syarat Perjanjian
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHUPerdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang di bolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
D. Pembatalan Perjanjian
Pembatalan suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
1) Adanya suatu pelanggaran. Pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2) Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3) Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
4) Terlibat hukum.
5) Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
E. Prestasi Dan Wanprestasi
1. Pengertian Prestasi
Pengertian prestasi (performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Model-model dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
a) Memberikan sesuatu;
b) Berbuat sesuatu;
c) Tidak berbuat sesuatu.
2. Pengertian Wanprestasi
Pengertian wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.
a) Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena :
b) Kesengajaan;
c) Kelalaian;
d) Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)
*Kecuali tidak dilaksanakan kontrak tersebut karena alasan-alasan force majeure, yang umumnya memang membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau selama-lamanya).
CONTOH KASUS
Masalah perbatasan antara Timor Leste dengan Australia sebenarnya telah dipersengketakan selama satu dekade hingga dibawa ke Mahkamah Tetap Arbitrase (Permanen Court of Arbritation) di Den Haag, Belanda. Pembatalan tersebut mulai muncul ketika secara resmi Australia mengakhiri perjanjian Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea (CMATS) berisi pembagian persediaan minyak dan gas bumi.
Seperti diketahui, Timor Leste menandatangani perjanjian CMATS dengan Australia pada 2006 yang mencakup lading gas Greater Sunrise yang terletak di kedua negara tersebut. Dalam perjanjian tersebut juga diatur batas maritim Laut Timor yang berlaku selama 50 tahun sehingga dengan pembatalan perjanjian ini, mengharuskan kedua negara untuk merundingkan batas permanen kembali.
Hukum Dagang
Hukum dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum perdata
1) Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2) Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Ada hubungan antara kedua hukum tersebut adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Contoh Kasus penanganan Yang Berkaitan Dengan Hukum Dagang Dengan Perdata
(Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Dalam hal konsumen dirugikan oleh pelaku usaha, maka konsumen dapat menggunakan haknya untuk mendapatkan ganti kerugian, apabila keadaan barang atau jasa yang dibelinya tidak sebagaimana mestinya. Apabila pelaku usaha tidak mau bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, maka hal ini akan terjadi sengketa konsumen, yaitu sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Untuk penyelesaian sengketa konsumen, UUPK sendiri membagi penyelesaian konsumen manjadi dua bagian, yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, penyelesaian sengketa secara damai oleh para pihak sendiri dan penyelesaian sengketa melalui lembaga yang berwenang, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 49, yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK dengan menggunakan mekanisme melalui konsiliasi, mediasi atau arbitrase dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Tatacara penyelesaian sengketa BPSK diatur dalam UUPK jo kepmenperindag no 350/MPP/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK.
Bedasarkan Pasal 42 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/2001, menyatakan bahwa putusan BPSK merupakan putusan yang final dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Namun pada Pasal 41 ayat (3) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, menyatakan bahwa konsumen atau pelaku usaha yang menolak putusan BPSK, dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari ketiga terhitung sejak keputusan BPSK diberitahukan. Para pihak ternyata masih bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan BPSK.
Kendala Yang Dihadapi Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen yaitu kendala kelembagaan, pendanaan, sumber daya manusia, dan rendahnya kesadaran hukum perlindungan konsumen.
B. Hubungan Pengusaha Dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
1. Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
b) Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
c) Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d) Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan lain-lain.
e) Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya perusahaan. Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2) Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 a KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
2. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen perusahaan
Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
Ø Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
Ø Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikan¬nya, dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
Ø Pembayaran kepada pihak ketiga;
Ø Penerimaan uang dari pihak ketiga; dan
Ø Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah.
c) Pengacara
Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d) Notaris
Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang lain.
e) Makelar
Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
(1) Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1))
(2) Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1))
Mengenai makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan berkala dan pemberian kuasa.
Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi sebagai wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
Ø Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
Ø Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber¬usaha dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
Ø Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
f) Komisioner
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
C. Kewajiban Pengusaha
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut.
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. Dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya,
b. Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa,
c. Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Hak dan Kewajiban pengusaha adalah :
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja,
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat,
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12),
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80),
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77),
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan,
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan,
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi,
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih,
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90),
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
Karakteritik suatu badan usaha dapat digunakan untuk melakukan analisis apakah badan usaha tersebut termasuk PT atau tidak. Mengacu pada pengertian CV di atas, berikut ini adalah ciri-ciri perseroan terbatas:
• Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented).
• Perseroan Terbatas memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
• Modal Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
• Perseroan Terbatas tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
• Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS).
• Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
• Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil).
• Perusahaan dipimpin oleh direksi.
Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)
Secara umum ada tiga jenis Perseroan Terbatas (PT) dimana masing-masing jenis PT memiliki keunikan tersendiri. Adapun beberapa jenis PT adalah sebagai berikut:
1. PT Terbuka
Perseroan Terbatas terbuka disebut juga dengan PT yang go-publik karena penanaman modalnya terbuka untuk masyarakat luas. PT terbuka menjual sahamnya ke khalayak melalui pasar modal (go public).
Beberapa contoh PT terbuka diantaranya:
• PT. Bank Bank Central Asia Tbk
• PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
• PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
Dan lain-lain
2. PT Tertutup
PT tertutup adalah jenis Perseroan Terbatas yang tidak memperjual-belikan saham-sahamnya kepada masyarakat luas. Modal PT tertutup berasal dari kalangan tertentu saja, misalnya sahamnya dari kerabat dan keluarga saja.
Beberapa contoh PT tertutup adalah:
• Salim Group
• Bakrie Group
• Sinar Mas Group
• Lippo Group
3. PT Kosong
PT kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya, namun belum ada kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Beberapa contoh PT kosong adalah:
• PT Sarana Rekatama Dinamika
• PT Asian Biscuit
• PT Adam Air
• PT Semen Kupang
• PT Bayur Air
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
• Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
• Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
• Nomor NPWP penanggung jawab.
• Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
• Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
• Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
• Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
• Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
• Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
• Siap disurvei.
Prosedur pendirian
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini:
• Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
• Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
• Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM beserta surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan.
• Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Jenis-jenis saham
Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas:
• Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
• Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut:
• Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
• Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
• Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.
Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Semua jenis badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Berdasarkan pengertian CV di atas, berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas:
1. Kelebihan Perseroan Terbatas
• Perseroan Terbatas merupakan badan hukum sehingga kelangsungan hidupnya terjamin, meskipun terjadi pergantian pemilik.
• Para pemilik saham hanya bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.
• Pemindahan saham dari satu pemilik saham kepada pemegang saham lainnya dapat dilakukan dengan mudah.
• Perseroan Terbatas dapat memperluas usahanya dengan mudah karena kemudahan dalam mendapatkan tambahan modal.
• Sumber-sumber modal Perseroan Terbatas dikelola oleh para spesialis sehingga penggunaannya lebih efektif dan efisien.
2. Kekurangan Perseroan Terbatas
• Pendirian Perseroan Terbatas membutuhkan biaya yang cukup besar.
• Proses pendirian Perseroan Terbatas cenderung lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lainnya.
• Sebagian pemegang saham sering menganggap perusahaan Perseroan Terbatas merahasiakan keuntungan yang didapatkan.
• Perseroan Terbatas dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pakak.
B. Koperasi
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1. Arifinal Chaniago
Menurut Arifinal Chaniago, pengertian koperasi adalah sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
2. Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mengatakan bahwa pengertian Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
3. Munkner
Menurut Munkner, pengertian koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
4. P. J. V. Dooren
Menurut P. J. V. Dooren, serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
5. UU No. 25 / 1992
Menurut UU No. 25 / 1992, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Seperti yang disebutkan pada pengertian koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut:
• Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
• Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
• Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
• Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Fungsi Koperasi
Mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
• Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
• Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
• Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
• Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jenis-Jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan fungsinya. Menurut UU RI No. 17 Tahun 2012, berikut ini adalah jenis koperasi di Indonesia:
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah jenis koperasi dimana para anggotanya terdiri dari para produsen, baik itu produk barang maupun jasa.
Jenis koperasi ini menyediakan bahan baku dan menjual barang-barang dari anggotanya dengan harga yang pantas. Contohnya, koperasi peternak lebah dimana produk yang dijual adalah madu dan makanan olahan dari madu.
2. Koperasi Konsumsi
koperasi konsumen adalah koperasi yang dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Koperasi ini umumnya menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari seperti di toko kelontong.
Biasanya pembeli di koperasi konsumsi ini adalah dari para anggotanya sendiri sehingga harga barang yang dijual cenderung lebih murah dibanding toko pada umumnya. Beberapa contoh koperasi konsumsi adalah koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/ mahasiswa, dan lain-lain.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang kegiatannya fokus pada layanan atau jasa kepada para anggota koperasi dan masyarakat.
Beberapa contoh layanan yang disediakan oleh koperasi jasa adalah jasa angkutan, jasa asuransi.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Jenis koperasi ini juga disebut dengan koperasi kredit. Koperasi simpan pinjam dibentuk untuk mengkomodasi kegiatan simpan-pinjam bagi para anggota.
Anggota koperasi dapat meminjam dana dalam jangka pendek kepada koperasi dengan syarat yang mudah dan bunganya rendah.
5. Koperasi Serba Usaha (KSU)
koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus kepada para anggotanya. Misalnya, selain menyediakan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga dapat menjual berbagai kebutuhan konsumen.
Prinsip Dasar Koperasi
Dalam kegiatan operasionalnya, seluruh koperasi di Indonesia menggunakan prinsip-prinsip berikut ini:
• Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.
• Proses pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis.
• Pembagian sisa hasil usaha (SHU) harus mengedapankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
• Pemberian balas jasa kepada anggota disesuaikan dengan modal anggota tersebut.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
• Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
• Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
• koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
• gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
• induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
• Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
• Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Kelebihan koperasi
• Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as the welfare of members). Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota disamping untuk dana cadangan
• Mengutamakan pelayanan terhadap anggota (Prioritizing services to members)
• Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka
• Setiap orang dapat menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become a member of the cooperative to pay the principal savings and mandatory savings)
• Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory savings are determined together) sehingga terjangkau oleh semua anggota
• Tidak ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form)
• Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi
• Tanggung jawab anggota terbatas
• koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.
Kelemahan Koperasi
• Kondisi yang terjadi di lapangan adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
• Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Struktur Organisasi di Indonesia
Secara umum struktur dan tatanan manajemen koperasi di Indonesia dapat dibagi berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
• Rapat anggota koperasi
• Pengurus koperasi
• Pengawas koperasi
• Pengelola koperasi
Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota koperasi merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membahas seluruh permasalah untuk kepentingan organisasi koperasi dan usaha koperasi. Rapat organisasi dilaksanakan untuk mengambil suatu keputusan yang mengikuti asas musyawarah mufakat dengan keputusan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Dalam melaksanakan rapat anggota koperasi pelaksanaanya harus mengikuti aturan aturan yang telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ada. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25/1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
• Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
• Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar.
• Rapat anggota juga diartikan sebagai institusi, karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi. Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang terkait.
Pengurus koperasi bertugas:
• Mengelola koperasi dan usahanya
• Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi
• Menyelenggarakan rapat anggota koperasi
• Mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Pengawas
• Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
C. Yayasan
Pengertian Yayasan
Yayasan adalah ” Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”
Tujuan Didirikannya Sebuah Yayasan
Menurut UUD maka maksud dan tujuan pendirian sebuah yayasan adalah sebagai berikut :
• Pencapaian sebuah tujuan dan target tertentu di bidang sosial, kemanusiaan dan juga keagamaan.
• Yayasan atau lembaga ini harus di didrikan dengan sifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan.
• Angaran dasar sebuah atau setiap yayasan harus mencantumkan tujuan serta maksud dari pendirian sebuah yayasan tersebut.
Ciri-Ciri Yayasan
Seperti badan hukum koperasi, yayasan tentunya juga memiliki beberapa ciri-ciri yang dapat di rangkum di bawah ini :
• Peraturan perundang undangan di Indonesia masih belum bisa menjadi sebuah dasar dari eksistensi yayasan yang merupakan sebuah entitas hukum di negara kita.
• Berbeda dengan koperasi, PT maupun beberapa badan hukum yang lainnya, pengakuan yayasan yang merupakan salah satu jenis badan hukum masih belum memiliki dasar yuridis yang kuat.
• Pemisahan dari sebagian kekayaan pribadi untuk tujuan sosial, keagamaan, tujuan niralaba, kemanusiaan dan bebeapa tujuan lain yang ideal menjadi salah satu alasan terbentuknya sebuah yayasan.
• Yayasan hanya memiliki pengurus serta organ yang nantinya akan membantu dalam realisasi tujuan dari yayasan tersebut, karena yayasan tidak memiliki anggota dan tidak di miliki oleh siapapun.
• Yayasan memiliki sebuah kedudukan badan hukum yang mandiri dikarenakan kekayaan terpisah di antara kekayaan pribadi pngurus maupun pendirinya dan memiliki sebuah tujuan tersendiri yang akan sangat berbeda dari tujuan pribadi para pengurusnya.
• Walaupun tidak memiliki dasar yudiris yang tegas namun sebuah yayasan tetap diakui sebagai sebuah atau sejenis badan hukum seperti halnya hukum perorangan yang akan menjadi sebuah subjek dari hukum mandiri yang bisa menyandang beberapa kewajiban maupun hak mandiri, yang di daftarkan di kantor Pengadilan Negri dan didirikan dengan bantuan akta.
• Pengadilan memiliki hak dalam membubarkan sebuah yayasan jika tujuan dari yayasan tersebut melenceng dari hukum, pailit dan likudasi.
Bentuk-Bentuk Yayasan
Setelah kita mengetahui tujuan dan ciri-ciri yayasan, maka hal lain yang harus di ketahui adalah bentuk-bentuk yayasan, berikut kami jabarkan 3 bentuk dan jenis umum dari yayasan yang biasa di temukan di Indonesia :
1. Yayasan Bidang Sosial
Ini adalah sebuah bentuk atau jenis yayasan yang akan bergerak pada lembaga sosial, baik lembaga sosial non formal maupun lembaga sosial yang formal. Ini merupakan jenis yayasan yang akan berupa sebuah panti jompo, poliklinik, rumah sakit, panti asuhan, penelitian dan laboratorium yang nantinya bisa menunjang pergerakan dan perkembangan ilmu pengetahuan.
2. Yayasan Bidang Kemanusiaan
Seperti halnya badan usaha milik desa, yaysan yang bergerak di bidang sosial ini merupakan sebuah yanayasan yang akan memberikan bantuan dan kepedulian terhadap beragam aksi kemanusiaan. Seperti pemberian bantuan terhadap pengungsi, korban dari berbagai bencana alam, fakir miskin, tuna wisma, pembuatan rumah duka dan rumah singgah sehingga bisa menjadi sebuah organisasi yang yang melestarikan dan memberikan perlindungan terhadap yang membutuhkan.
3. Yayasan Bidang Keagamaan
Ini merupakan jenis dari yayasan yang akan melakukan pengelolaan terhadap berbagai rumah ibadah, madrasah, beberapa pondok pesantren dan berbagai empat yang berhubungan dengan keagamaan lainnya.
Contoh Yayasan Di Indonesia
Sebenarnnya ada banyak yayasan yang telah berdiri dan berkembang di Indonesia, seperti beberapa yayasan terkemuka yang telah kami rangkum berikut :
1. Putra Sampoerna Foundation
Ini merupakan sebuah yayasan pertama yang memiliki tujuan dan misi dalam mencetak dan menumbuhkan calon-calon wirausaha dan para pemimpin di masa depan di Indonesia yang nantinya akan mampu menghadapi beberapa tantangan globalisasi. Berikut ke 4 pilar utama dari yayasan ini :
• Memberikan pendidikan yang bermanfaat dan berkualitas bagi putra putri Indonesia yang memiliki prestasi terutama mereka yang berasal dari kalangan prasejahtera.
• Melakukan pengembangan wirausahaan yang nantinya akan menjadi sebuah lapangan kerja baru.
• Melakukan program pemberdayaan perempuan, dimana akan menjadi sebuah pencerahan bagi masyarakat umum.
• Program untuk pertologan dan peyaluran terhadap rehabilitasi korban bencana.
2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Ini merupakan sebuah yayasan yang di singkat dan populer dengan istilah YLKI, merupakan sebuah organisasi niralaba dan non pemerintah yang telah didirikan pada mei 1973 silam. YLKI memiliki tujuan dalam peningkatan kesadaran kritis para konsumen tentang tanggung jawab dan hak sehingga mereka bisa melakukan perlindungan dirinya terhadap situasi yang terjadi di lingkungan sekitar. YLKI ini sebenarnya didirikan karena adanyanya sekelompok ibu-ibu yang memiliki kekhawatiran terhadap sebuah kegemaran masyarakat Indonesia terhadap konsumsi barang import dari luar negeri. Aksi promosi yang di lakukan YLKI di dorong atas dasar keinginana agar masyarakat lebih menginginkan dan mencintai berbagai produk lokal.
3. Habibie Center
Ini merupakan yayasan yang telah berdiri semenjak November 1996 oleh mantan presiden Indonesia yang ke 3 demi mewujudkan demokratisasi dan memajukan modernisasi di Indonesia yang didasarkan atas integritas dan moralitas serta berbagai nilai agama dan budaya. Misi dari yayasan ini yaitu :
• Menciptakan masyarakat di Indonesia yang bisa demokratis secara kultural dan struktural serta mengkaji perkembangan dari sistim demokrasi dan menjungjung tinggi HAM.
• Memajukan sebuah usaha sosialisasi dari teknologi dan pengelolaan SDM yang baik di Indonesia. Beberapa kegiatan positif yang dilakukan yayasan ini adalah berupa seminar, pemberian awards, diskusi dengan tema SDm dan pemberian beasiswa hingga keluar negeri.
D. BUMN / Badan Usaha Milik Negara
Pengertian
Seperti yang disebutkan pada UU No. 19 Tahun 2003, Pengertian BUMN adalah suatu badan usaha dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara.
BUMN adalah termasuk pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian secara nasional. BUMN didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
Beberapa sektor yang dinaungi BUMN diantaranya seperti sektor perkebunan, pertanian, perikanan, transportasi, perdagangan telekomunikasi, listrik, konstruksi, keuangan dan lainnya.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Milik Negara
Secara umum maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa tujuan pendirian BUMN:
• Memberi sumbangsih bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional
• Menambah penerimaan negara dari berbagai sektor usaha BUMN
• Untuk memperoleh keuntungan dari semua sektor usaha BUMN
• Bertanggungjawab atas penyediaan barang dan jasa yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup orang banyak
• Menjadi pionir berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh pihak swasta dan koperasi
• Berpartisipasi aktif dalam membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat
Fungsi BUMN / Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara ini dinaungi secara langsung oleh pemerintah, maka memiliki peranan besar yang tidak hanya untuk mensejahterakan masyarakat saja namun juga untuk meningkatkan pendapatan negara.
Berikut beberapa fungsi BUMN di Indonesia:
• BUMN menyediakan produk-produk barang dan jasa yang bernilai ekonomis yang tidak disediakan oleh badan usaha milik swasta.
• BUMN menjadi alat pemerintah Indonesia untuk mengelola dan menata kebijakan perekonomian masyarakat Indonesia.
• Sebagai badan usaha yang menyediakan layanan untuk masyarakat terutama untuk menyediakan barang dan jasa demi pemenuhan kebutuhan orang banyak.
• Menjadi pelopor sektor-sektor ekonomi yang belum diminati oleh pihak swasta.
• BUMN tidak hanya menyediakan lapangan kerja yang tinggi, namun juga bisa menambah pendapatan negara.
• Mendorong pengembangan usaha kecil koperasi dan mikro.
• Meningkatkan dan mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
Jenis-Jenis Badan Usaha Milik Negara
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan RI No. 19 Tahun 2003 yang tidak hanya membahas pengertian BUMN saja namun juga dijelaskan bentuk-bentuk BUMN di Indonesia. BUMN dibedakan menjadi dua jenis yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum).
Berikut penjelasan dari bentuk-bentuk BUMN tersebut:
1. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Jenis BUMN ini memiliki modal paling sedikit atau minimal 51% dari total modal badan usaha dimana sisanya bisa berasal dari pihak lain. Badan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 (1998) dimana sebagian besar sahamnya harus dimiliki oleh Negara.
Meskipun umumnya Persero didirikan karena, adanya usul dari presiden, namun dalam praktiknya dijalankan oleh Menteri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hampir sebagian besar pekerja atau pegawai di Persero merupakan pegawai negeri yang bertanggung jawab langsung terhadap negara.
Ciri-Ciri BUMN Perseroan
• Usulan dan pendiriannya dilakukan oleh menteri
• Modalnya dalam bentuk saham
• Pemimpinnya berupa direksi
• Sebagian atau keseluruhan modal adalah milik negara
• Pegawai persero adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil
• Tidak mendapat fasilitas dari negara
• Status perseroan terbatas diatur dalam undang-undang
• Tujuan utamanya adalah mendapatkan laba
Contoh Badan Usaha Milik Negara Perseroan
• PT Pertamina
• PT Balai Pustaka
• PT Garam
• PT Pindad
• PT Kereta Api Indonesia
• PT Garuda Indonesia
• PT Kimia Farma Tbk
2. Badan Usaha Umum (Perum)
Berbeda dengan Persero, Badan Usaha Umum memiliki modal yang sepenuhnya berasal dari negara. Perum tidak membagi perusahaan berdasarkan saham-saham dan kepemilikan sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Namun, dalam visi dan misinya, Perum memiliki tujuan untuk melakukan penyertaan modal dalam usaha lain atas persetujuan menteri. Meskipun modal berasal dari negara, namun pengelolaannya terpisah dari kekayaan negara.
Ciri-Ciri BUMN Perum
• Didirikan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum
• Pemimpin berupa direksi atau direktur
• Modalnya dapat dihimpun dari banyak pihak
• Pengelolaan modal dari pemerintah terpisah dari kekayaan negara
• Modal dalam bentuk obligasi atau saham bagi perusahaan go public
• Pegawainya merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
• Contoh Badan Usaha Milik Negara Perum
• Perum Damri
• Perum Pegadaian
• Perum Balai Pustaka
Kelebihan dan Kekurangan BUMN
1. Kelebihan BUMN
• BUMN menguasai berbagai sektor yang vital bagi kehidupan masyarakat Indonesia
• BUMN mendapat jaminan dan dukungan dari negara
• Permodalan BUMN berasal dari negara
• Kelangsungan hidup perusahaan BUMN lebih terjamin
• BUMN menjadi sumber pendapatan negara
2. Kekurangan BUMN
• Dalam pengelolaan faktor-faktor produksi, BUMN seringkali tidak efisien
• Manajemen BUMN sekarang ini terlihat kurang profesional
• BUMN sering menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
• Pengelolaan BUMN seringkali terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
• BUMN sulit mendapatkan keuntungan bahkan seringkali merugi
Source :
https://www.academia.edu/28155918/HUKUM_PERIKATAN
Pengertian
Prestasi dan Wanprestasi Dalam Hukum Kontrak. Available from:
https://sciencebooth.com/2013/05/27/pengertian-prestasi-dan-wanprestasi-dalam-hukum-kontrak/
T. Tunardy, Wibowo. 2012. HUKUM PERJANJIAN:
JENIS-JENIS PERJANJIAN. Blog
Ardianto
SH, Irwan. 2012. HUKUM PERJANJIAN. Blog
Faradisya
Auliya, Afiq. 2016. HUKUM PERJANJIAN. Makalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar