PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A. Pengertian Hukum
- Secara umum
“Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.” Ada pula yang mengatakan bahwa, “Hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.”
- Menurut KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum merupakan :
- Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
- Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
- Patokan (kaidah, ketentuan).
- Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
- Menurut para ahli
Pengertian hukum menurut para ahli ialah sebagai berikut :
a. Achmad Ali : ”Hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.”
b. Plato : “Hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.”
c. Tullius Cicerco : “Hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.”
d. Utrecht : “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.”
e. Prof. Dr. Van Kan : “Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.”
B. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Terdapat dua teori tentang tujuan hukum yang dikenal dalam literatur hukum yaitu teori etis dan teori utilities.
- Teori Etis bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikan nya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
- Teori Utilities bertujuan memberikan faedah (manfaat) bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat.
Teori etis lebih mendasarkan pada etika dan isi hukumnya ditentukan oleh keyakinan diri sendiri tentang adil atau apa yang tidak adil.
Tujuan hukum bersifat universal, seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan di masyarakat. Hadirnya hukum membuat setiap perkara bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri. Hakikatnya tujuan hukum yaitu untuk memberikan kebahagiaan dan keadilan.
Berikut adalah Tujuan Hukum:
- Mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat
- Mengatur pergaulan hidup manusia agar damai
- Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
- Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
- Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir dan batin)
- Sarana penggerak pembangunan
- Sebagai fungsi kritis
Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli
a. Aristoteles (Teori Etis )
“Tujuan hukum sepenuhnya untuk mencapai keadilan. Artinya memberikan kepada setiap orang apa yang telah menjadi haknya.”
b. Jeremy Bentham (Teori Utilities, 1990)
“Tujuan hukum untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang”
c. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
“Untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan yaitu ‘kepentingan dayaguna dan kemanfaatan.”
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dibedakan kedalam dua bagian, yaitu sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber Hukum Material
Yaitu suatu keyakinan hukum individu selaku anggota masyarakat dan pendapat umum yang menentukan isi hukum yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum. Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan lain sebagainya.
2. Sumber Hukum Formal
Yaitu suatu bentuk yang menyebabkan hukum berlaku umum atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-undang (statue)
Undang-undang merupakan contoh dari hukum tertulis yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat masyarakat umum, yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (custom)
Kebiasaan pada hakikatnya ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan dengan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut selalu berulang-ulang dilakukan oleh masyarakat dengan sedemikian rupa, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum (hukum tak tertulis) yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Dalam hal ini kebiasaan adalah semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat. Contoh, apabila seorang komisioner sekali menerima 10% dari hasil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang-ulang dan juga komisioner yang lainpun menerima upah yang sama yaitu 10% maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan yang lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan (hukum tak tertulis).
c. Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Jurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang yang sering diikuti atas dasar keputusan dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama. Adapun ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia pada zaman Hindia Belanda ialah "Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia" yan disingkat A.B yang dikeluarkan pada tanggal 30 april 1847, yang termuat dalam Staatsblad 1847 N0. 23 dan hingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal 11 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini".
Menurut pasal 22 A.B. Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan, tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili. Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila dalam undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya dalam menyelesaikan perkara, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
Berdasarkan pasal 22 A.B., maka telah menjadi dasar bagi keputusan hakim lainnya untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hakim bagi pengadilan dan Keputusan Hakim yang demikian disebut hukum Jurisprudensi.
d. Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat tentang suatu hal, maka mereka itu mengadakan perjanjian dari para pihak yang bersangkutan untuk terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan dalam kesepakatan. Hal ini disebut Pacta Sunt Servanda yang berarti, bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.
Traktat adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Jika Traktak diadakan hanya oleh dua negara maka disebut Traktat Bilateral, misalnya perjanjian Internasional yang dilakukan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Cina tentang "Dwi-Kewarganegaraan", sedangkan jika Traktat diadakan oleh lebih dari dua negara maka Traktat itu disebut Traktat Multilateral, misalnya perjanjian Internasional tentang pertahanan bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa. Apabila dalam Traktat Multilateral telah memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya, maka traktat tersebut adalah Traktat Kolektif atau Traktat Terbuka, misalnya Piagam Perserikatan Bnagsa-Bangsa.
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang dari beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Beberapa keputusan hakim yang bisa kita lihat dalam penetapan yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering mengutip pendapat seseorang sarjana hukum mengenai permasalahan yang harus diselesaikannya.
Dalam hubungan Internasional bahwa setiap pendapat-pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh besar yang merupakan sumber hukum yang sangat penting bagi hukum Internasional. Telah diakui dalam Piagam Mahkamah Internasional (Statue of the Internasional Court of Justice) pasal 38 ayat I, yaitu bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain adalah :
- Perjanjian-perjanjian Internasional (International conventions)
- Kebiasaan-kebiasaan Internasional (International customs)
- Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognised by civilised nations)
C. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.menurut bentuknya kodifikasi hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu:
- Hukum tertulis (statute law = written law) yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
- Hukum tak tertulis (unstatutery law = unwritten law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).hukum tertulis ada yang sudah dikodifikasikan dan ada yang belum dikodifikasikan.
Unsur-unsur kodifikasi ialah:
Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
- Sistematis
- Lengkap
- Tujuan kodifikasi hukum tertulis ialah untuk memperoleh :
- Kepastian hukum
- Penyederhanaan hukum
- Kesatuan hukum
Contoh-contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
- Corpus iuris Civilis (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
- Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604
Di Indonesia :
- Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848).
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1Mei 1848).
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918).
- Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tanggal 31 Desember 1981.
D. Norma Hukum
Norma hukum merupakan suatu ketentuan atau aturan-aturan yang diciptakan oleh lembaga berwenang yang sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan ini dibuat guna melindungi kepentingan masyarakat dan sebagai tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
Ciri-ciri Norma Hukum
Norma-norma hukum memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan norma lainnya, adapun ciri-ciri norma hukum adalah sebagai berikut :
- Dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang – Suatu negara tentunya memiliki aturan-aturan dalam bentuk norma hukum. Misalnya di Indonesia, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memegang kekuasaaan dalam membentuk UU (Undang-Undang).
- Proses pembuatannya mengikuti tata cara tertentu – Pembuatan norma hukum harus mengikuti tata cara tertentu yang telah disepakati, tata cara pembuatan UU di Indonesia diatur dalam Pasal 20, 21, dan 22 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 dan UU No.10 Tahun 2004.
- Mengikuti hierarki tertentu – Hierarki disini mengartikan bahwa norma hukum itu berjenjang dan berlapis dimana norma hukum yang lebih rendah bersumber dari norma hukum yang lebih tinggi.
- Terdapat aturan yang mengatur pergaulan hidup manusia – Untuk mengatur warga negaranya, pemerintah membuat aturan tertulis berupa norma hukum. Aturan ini mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya maupun antar warga negara. Selain itu juga terdapat hukum tidak tertulis yang hanya berlaku di daerah tertentu saja.
- Peraturannya bersifat memaksa – Norma hukum bersifat memaksa artinya norma ini harus dipatuhi tanpa kecuali oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum norma tersebut.
- Disertai sanksi yang tegas dan memaksa – Agar norma hukum dipatuhi maka diberikan sanksi yang tegas dan memaksa bagi para pelanggarnya seperti denda, penjara, bahkan hukuman mati.
E. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
SUBYEK DAN OBJEK HUKUM
A. Subyek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki kewenangan untuk bertindak. Subjek hukum terdiri atas manusia dan badan hukum.
a. Manusia
Berlakunya manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia. Seorang bayi yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendakinya, misalnya untuk menjadi ahli waris. Apabila si anak meninggal sewaktu dilahirkan maka ia dianggap tidak pernah ada (pasal 2 KUHPdt).
Menurut hukum, setiap orang dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (pasal 1329 KUHPdt). Orang yang cakap adalah orang yang telah dewasa (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat, sedangkan orang yang tidak cakap adalah orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh di bawah pengampuan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros.
b. Badan Hukum
Badan hukum adalah badan atau perkumpulan yang diciptakan oleh hukum oleh karenanya dapat bertindak seperti manusia. Sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang terlepas dari kekayaan anggotanya dan bertindak melalui perantaraan pengurusnya.
Bedanya dengan manusia ialah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat dihukum penjara (kecuali hukuman denda).
Adapun bentuk badan hukum adalah :
- Badan hukum publik, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik, yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya Negara RI, Pemda tk. I, II, BI, Perusahaan Negara.
- Badan hukum perdata (sipil), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan-kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh orang pribadi untuk tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan, kesenian, dan sebagainya menurut hukum yang berlaku secara sah. Contohnya PT, koperasi, yayasan, dan sebagainya.
B. Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok dari suatu hubungan hukum yang biasanya berbentuk benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.
Menurut pasal 503 KUHPdt benda dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda berwujud, adalah benda yang dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan indra manusia, misalnya rumah, tanah, sepeda motor.
- Benda tidak berwujud, adalah benda yang hanya dapat dirasakan saja (semua hak), misalnya hak cipta, paten, merek.
Sedangkan menurut pasal 504 KUHPdt benda dibagi menjadi :
- Benda tetap, adalah benda yang karena sifat, tujuan atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tetap. Contohnya tanah beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya seperti bangunan atau tumbuhan (karena sifatnya), mesin-mesin pabrik dan sarang burung yang dapat dimakan, dimana oleh pemiliknya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tetap yang merupakan benda pokoknya (karena tujuannya) dan segala hak atas benda tetap seperti HGU, HGB (karena penetapan undang-undang).
- Benda bergerak, adalah benda yang karena sifat dan ketentuan undang-undang dianggap sebagai benda bergerak. Contohnya meja, sepeda, hewan (karena sifatnya), hak atas benda bergerak seperti saham-saham dalam PT, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak (karena undang-undang).
C. Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunas Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
a. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
b. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
- Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
- Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
A. Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
B. Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda dan masih terus dipergunakan hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
C. Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata mempunyai arti yang luas, yakni meliputi semua Hukum Privat Materiil, dan dapat dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia ini masih bersifat majemuk (masih beraneka warna atau ragam). Penyebab keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
- Faktor Ethnis yang disebabkan karena adanya keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia (karena negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa)
- Faktor Hostia Yuridis dapat kita lihat pada pasal 163 I.S. dan pasal 131 I.S. Pada pasal 163 I.S. membagi penduduk menjadi 3 golongan yaitu :
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan
- Golongan Bumi Putera (pribumi) dan yang dipersamakan
- Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
a. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
b. Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
c. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
d. Hukum Waris (erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Source:
https://www.yuksinau.id/sifat-fungsi-dan-tujuan-hukum/#!
https://hidupdaninformasi.blogspot.com/2017/04/sumber-sumber-hukum-sumber-hukum-ialah.html
https://butew.com/2017/12/13/pengertian-kodifikasi-hukum/
https://guruppkn.com/norma-norma-hukum
https://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2016/03/10/bab-3-hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
http://avinawidyaningtyaslestari.blogspot.com/2017/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
https://www.eduspensa.id/hukum/#a
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
https://www.sarno.id/2017/01/subjek-hukum-dan-objek-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar