1. Perusahaan Perseorangan dan Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, di mana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh tehadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan,
A. Kelebihan
1. Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
2. Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba
3. Mudah dibentuk dan dibubarkan
4. Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bias dimanfaatkan pesaing perusahaan
B. Kekurangan
1. Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan
2. Kemampuan manajemen terbatas terutama kalu berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelajaan
3. Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang. Lain halnya kalau sumber dan dari beberapa orang
4. Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarier dari kemampuan karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha
Perseroan terbatas atau Naanloze Vennootschaap adalah suatu badan di mana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing=masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
A. Kelebihan
1. Tidak tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah meninggal, perusahaan akan terus berkembang
2. Resiko kerugian pemegang saham kecil karena tidak menjaminkan seluruh harta kekayaan milik pribadi
3. Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah
4. Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien
5. Ekspansi atau perluasan perusahaan dapat lebih luas Karena kebutuhan modal yang besar akan cepat diperoleh
B. Kekurangan
1. Biaya pendirian perseroan terbatas sangat mahal karena sudah dianggap sebagai badan hukum
2. Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang di[eroleh lebih terbuka, karena semua perkembangan perusahaan dan kesulitan akan selalu dilaporkan dalam setiap rapat umum pemegang saham
3. Pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Kecenderungan perusahaan perseorangan mengalihkan pada perseroan terbatas disebabkan oleh beberapa faktor-faktor dari kelebihan maupun kekurangan dari kedua hal tersebut. Antara lain :
1. Modal lebih banyak
2. Kelangsungan usaha lebih lama
3. Perusahaan lebih mudah berkembang
4. Tanggung jawab terbatas
5. Manajemen yang efisien dan efektif
6. Pemisahan aset perusahaan dengan pribadi
7. dll.
2. Koperasi
A. Pengertian
Ø Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Ø Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
B. Prinsip
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
ü Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
ü Pengelolaan yang demokratis,
ü Partisipasi anggota dalam ekonomi.
ü Kebebasan dan otonomi.
ü Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
ü Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
ü Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
ü Kemandirian
ü Pendidikan perkoperasian
ü Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
ü Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Koperasi sangat cocok diterapkan di negara Indonesia dikarenakan sesuai dengan esensi dari Pancasila dan UUD 1945. Yang di mana menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain :
1. mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
3. Pendirian Badan Usaha
No.
|
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Mendirikan Suatu Badan Usaha
|
1
|
Jumlah modal
|
2
|
Jenis usaha yang dijalankan
|
3
|
Sistem pengawasan perusahaan
|
4
|
Batas-batas tanggung jawab
|
5
|
Cara pembagian keuntungan perusahaan
|
6
|
Resiko yang dihadapi
|
7
|
Jangka waktu pendirian perusahaan
|
8
|
Peraturan pemerintah, masyarakat, dan sebagainya
|
Penjelasan :
1. Jumlah Modal
Modal menjadi pertimbangan dalam hal ini dikarenakan modal adalah sumber utama untuk pendirian badan usaha ini.
2. Jenis Usaha
Dalam merintis usaha perlu pemilihan jenis usaha yang prospek ke depannya baik dan dapat bersaing dengan usaha lainnya.
3. Sistem Pengawasan Perusahaan
Dikarenakan sistem pengawasan ini berfungsi untuk mengontrol jalannya kegiatan perusahaan agar sesuai dengan yang diharapkan.
4. Tanggung jawab
Kemampuan leader/manajer dalam mengatasi suatu problem perusahaan
5. Pembagian keuntungan
Profit/laba menjadi pertimbangan sebagai tujuan utama dari dibentuknya perusahaan
6. Resiko
Setiap hal dalam pengambilan keputusan pasti ada resiko. Maka mengambil resiko yang paling kecil dibandingkan yang lainnya.
7. Jangka Waktu Perusahaan
Lama berdirinya/bertahannya menjadi pertimbangan agar memberikan manfaat yang maksimal.
8. Peraturan pemerintah dan Masyarakat
Agar terciptanya ketertiban dan lingkungan kodusif dalam lingkup pemerintah maupun masyarakat.
Source :
Widyatmini. 1996. Pengantar Bisnis. Jakarta: Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar