Rabu, 20 November 2019

English for Business 2

Topic 5

DISCUSSING A BUSINESS PROGRESS

A. STATE A BUSINESS JOB

Tiga Pesta is a service for weddings, bridal showers, birthday party, general meetings, etc. For further informatio, you can reach me on our application, "Tiga Pesta : Event Organizer". Through our application, available service options that we provide. Not only that, you can also order our services through the application by creating an account first.

For birthday party, Tiga Pesta offers a recommendation for the type of event that is appropriate for the age of the client. Our services always update according to the changing times that occur.

For weddings and bridal showers Tiga Pesta offer recommendations to client, and we also provide various types of souvenirs (can be seen through the application).

Currently, Tiga Pesta are running a birthday project for teenagers aged 17 years, with the theme "Sweet Seventeen: Nia". In this project, we give a glamorous impression with a red-silver interior and this is in accordance with the wishes of client. At this event, we invited famous guest stars in accordance with the wishes of client is Marcell.

Our program has received recognition from various groups in Indonesia and Southeast Asia. Lately we focus on the event that the client wants whether it's a birthday party, a 7-month celebration, (bridal shower), public meetings, weddings etc. We have served 250 events throughout 2019. Including major events of state officials and among artists. Every year we offer or offer a different concept for the event that the client wants. We have 1000 employees who are ready to serve, our employees are all trained and educated. These three parties have received many prestigious awards. Last month we handled clients with the concept of a luxurious and elegant wedding party, starting from the concept, wedding dresses, decorations are all handled by professionals, we work a lot with people who are experts in their fields such as cosmetology, decoration etc. We continue to innovate so that in the future much better, and will continue to prioritize client satisfaction.

B. BENEFIT FOR ALL THE RELATED PARTIES

In this globalization era, we develop digital-based systems to make it easier for clients. As for the payment system, we offer a discount 5% if the client pays in full, and we accept credit payments with 0% installments for 3 months.

C.   I – P – O 

In this Sweet Seventeen project, we are working with "Lola’s Kitchen" in providing cathering services, Lola’s Kitchen itself is a cathering service that has been recognized by several countries in Southeast Asia so that the consumption section will not be doubted. Not only in the gathering, for the decoration section we also work with the "Weewo Design Organizer" who is responsible for decorating the event.

First of all we will gather for a briefing with the client regarding the desired concept. Furthermore, our party in charge of the cooperation will contact some of the services above and confirm directly regarding the time agreed by the client. For the final stage, 5 days before the event we will go directly to the location to see what conditions are possible or not possible, so that we can discuss this again with the client.
During the event, we were still standing by conditioning the area around so that it goes smoothly.

D. PROJECT SCHEDULING

November, 8th 2019 : Briefing with client
November, 11th 2019 : Contact the cathering, decor organizer, etc
November, 14th 2019 : Second brefing with client to discuss our result
November, 15th 2019  : Finding a suitable location with client
November, 16th 2019 : Full inspection with team
November, 18th 2019  : Decor
November, 19th 2019 : event begin
November, 20th 2019 : Team evaluation with client

E. EXPERIENCES OF DOING THE JOB

INOVATION :
Tiga Pesta concept is very interesting, starting from the layout, the design of the building or room, as well as in accordance with the development of the era. Every year the tiga pesta offers very interesting concepts to the client and the client was very attracted towards the concept. Innovation the tiga pesta is in accordance with the deadline, so from my experience no clien is dissapointed with the services in the party. We continue to innovate so that in he future much better, and will continue to attach great importance to client satisfaction.

SKILL :
The employees at the Tiga Pesta have the appropriate skills with the field and are in accordances with applicable standards, so it does not need be afraid of using the services of the tiga pesta. Tiga pesta has been trusted in indonesia and in southeast asia. It’s been proven starting from the design of the room and dial are very nice in terms of color selection.

CREATIVITIES :
Tiga Pesta have a the creativity tat is extraordinary in terms of the concept. From past experiences, tiga pesta is a concept of halloween. Where everything start from the design dresses and cosmetology with the concept of halloween.

F. DELEGATION OF WORK

After we get a client, our team immediately provides a separation of duties between one employee and another, a manager of our direct assigns subordinates to work in accordance with client expectations without exception. That is about the concept of what the client wants as well as with decorations as what the client expects. Of course the team of times is ready to receive input. And a manager is certainly responsible for the performance of his employees, the division of authority is very important to get effective results, then the employee who handles the decoration must be about decoration, and with a predetermined time then the work must be completed and our team is solid and responsible answer to the work that has been given, so the client will feel satisfied with our performance. We sent 5 people in the make up section, 15 people in the decoration section and 10 people about the concept or design provided, H-5 we did a check before the event was held so that we could find out if there were any deficiencies. In the decoration section there are those who work outdoors, there are those who work indoors all the tasks are separated so that everything works well and efficiently. All the colors that the client wants are good for the color of the walls, curtains etc. we do it well and correctly because we do not want to disappoint the client. For cosmetology, we are free whether the clients themselves will provide concept input or from our team, because this project is from clients who want to submit themes with contemporary teen-style makeup, so we are ready to work on everything from makeup and dresses etc.

Topic 6

ASKING FOR AND GIVING OPINIONS

Customer service : Hallo, OndiHome Costumer Service, how may I help you today ?
Budi                 : I would like to make a complaint.
Customer service : May I know what the nature of the complaint is, sir ?
Budi                 : My internet connection has not worked properly for two days. It keeps connected and disconnected. And when it is connected, the speeds are very low.
Customer Service : I am sorry to hear that. Could you please tell me your client number ? I need it so that I could check if there is any problem with the network in your area.
Budi                 : Sure, my client number is 544B2W-3YG.
Customer service : Thank you. Our system shows that there is not any issue or maintenance in your area. Have you tried to restart the router, sir ?
Budi                 : Of course I have! What kind of question is that ?!
Customer service : I understand that you are upset, sir. I am just trying to comprehend the issue. I am afraid that I could not tell it from here. How about I will get our technician to come to your house to check it ?
Budi                 : Okay, that will work for me.
Customer service : Will there be someone in your house between 1 pm and 4 pm tomorrow ? Our technician will get to your house around that time.
Budi                 : Yes, my wife will be home.
Customer service : All right. Is there anything else you would like me to help ?
Budi                 : No. Thank you.
Customer service : Very well, then. We will do our best to get your internet connection back to normal. Thank you for using OndiHome as your internet partner, sir.

Tomorrow at 5 pm

Customer service : Hallo, OndiHome Costumer Service, how may I help you today ?
Budi                 : Am I a joke to you, hah ? Where is the technician ?
Customer service : I am very sorry about that, sir. Our technician has gone since 2 pm. We will call him right now.
Budi                 : I am a professional trader and I used to make $ 1000 in one day. But because OndiHome, I have lost my time to make money.
Customer service : I am very sorry, Mr. Budi. We will send another technician to your home right now.
Budi                 : I am not at home right now. How about tomorrow at 7 am ?
Customer service : I am afraid that we cannot send our technician at that time, sir
Budi : Why ?
Customer service : We just start our operation at 8 am.
Budi                 : Ok. So you will send technician tomorrow at 8 am ?
Customer service : Yes, sir. We will send our technician as soon as possible.
Budi                 : I will be waiting.
Customer service : We will do our best to get your internet connection back to normal. We are sorry that you are having this situation.
Budi                 : Please be professional when you handle a problem. Customer satisfaction is number one in a business.

Customer service : Yes, sir. Thank you for using OndiHome as your internet partner

Topic 7

Astrindo Travel Services



PT. Astrindo Satrya Kharisma or known as "Astrindo Travel Services" has been serving customers since 1987, with branch offices located in Jakarta, Jogjakarta, Balikpapan and Bali.
Our loyalty for more than 30 years, supported by experienced staff and with sincerity to provide the best, has made Astrindo Travel Services as one of the largest travel agents in Indonesia.
We are committed to continue to grow and provide the best service only for you, to guide you to see the beauty of various tourist destinations at home and abroad.

Our Service


  • Flight ticket
We provide domestic and international flight tickets at competitive prices
  • Train ticket
Get the convenience of purchasing train tickets in all Astrindo Travel Services branches
  • Cruise
Enjoy a cruise that spoil you with us in various parts of the world with a wide selection of cruises
  • Travel Documents
Our experienced staff will always be ready to assist you in taking care of all the needs related to your travel documents
  • Hotels Around the World
As easy as making a telephone call to make a room reservation for hotels around the world
  • Travel Insurance
Increase the comfort of your trip with travel insurance options that you can adjust to your travel needs
  • 24 hour service
We will give you wholehearted services 24 hours a day to guarantee your satisfaction with our services

SPIRIT AUSTRALIA


Departure 27 SEP / 25 OCT / 08, 23 NOV / 06 DEC 2019

Itinerary
  • Day 01 JAKARTA - MELBOURNE
Today gather together at Soekarno Hatta airport to depart for the city of Melbourne, Australia.
  • Day 02 ARRIVED IN MELBOURNE
Arriving in Melbourne, the city tour visits / passes PARLIAMENT HOUSE, FITZROY GARDENS, photostops in front of CAPTAIN COOK'S COTTAGE and SHRINE OF REMEMBRANCE monuments to world war heroes 1 & 2. (- / MS / MM) Hotel: Mercure Welcome / Equivalent
  • Day 03 MELBOURNE - BRISBANE / GOLDCOAST
Flight to Brisbane. Upon arrival, head straight for Goldcoast to visit DREAM WORLD up close look at typical Australian fauna such as koalas, kangaroos and others, as well as exciting games such as Tower of Terror, Giant Drop, Wipe Out, and many more. (MP / - / -) Hotel: Alpha Sovereign / Equivalent
  • Day 04 GOLDCOAST
Today's program is to visit Australia's largest film studio MOVIE WORLD. Enjoy interesting games like Lethal Weapon, Superman Escape, Batman Ride and Stuntman Ride. (MP / - / -) Hotel: Alpha Sovereign / Equivalent
  • Day 05 GOLDCOAST - SYDNEY
Flight to Sydney. Upon arrival, visit / pass THE ROCKS, HARBOR BRIDGE, OPERA HOUSE, MRS MACQUARIES 'CHAIR, and PADDY'S MARKET (open Wednesday - Sunday). Afternoon enjoy lunch at CAPTAIN COOK CRUISE while down the beautiful Sydney Bay. (MP / MS / MM) Hotel: Travelodge / Equivalent
  • Day 06 SYDNEY
Free program you can use to walk to enjoy the city of Sydney with your own settings. (MP / - / -) Hotel: Travelodge / Equivalent
  • Day 07 SYDNEY - JAKARTA
Head for the airport for your flight back to Jakarta.

Tour Fee
Adult :
  • Twin Adults 23,988 K
  • Single Suppl. 4,600 K
Children <12 Yrs :
  • Twin 22,488 K
  • Ex-Bed 20,988 K
  • No Bed 19,988 K
Etc :
  • Include Airport Tax
  • Astralian Visa 1,890 K

Tour Fee Includes :
  • International economy class flight tickets with GARUDA INDONESIA (GA) flights with NON-REFUNDABLE conditions.
  • International airport tax, Fuel Surcharge and airline insurance as stated above (** subject to change)
  • Hotel accommodation 3 * / commensurate with twin share, if the single room is charged a single supplement fee.
  • Transportation during the trip.
  • Eating and traveling according to the schedule above.
  • Entrance ticket of visited tourist objects.
  • Airport handling at Soekarno-Hatta Airport on departure.
  • A traveling bag & travel kit from Astrindo.
  • An experienced Tour Leader from Astrindo.
Tour Fee Not Included :
  • Australian Visa (prices can change at any time)
  • CHUBB Insurance IDR 285,000 (individual), IDR 555,000 (family)
  • Travel documents (passport, visa, etc.).
  • Personal expenses (telephone, mini bar, laundy, etc.).
  • Additional tour costs / Optional Tour.
  • Excess baggage fees.
  • Customs in Jakarta or the country visited.
  • Tipping for USD 21 Tour Leader and AUD 18 Driver.

Astrindo Travel Services aims to provide you with the best service and we do our best to ensure that we have taken care of everything, so that you can enjoy your trip without worrying about what happened.

Your satisfaction is our pleasure
Not just promises but commitments that we take very seriously


Source :

Rabu, 23 Oktober 2019

English for Business 1

Topic 1
Introducing yourself and others in a business event


Wicaksono : Good morning. I don’t think we’ve met. I’m Panji Wicaksono.
Widya : Good morning, I’m delighted to meet you, Mr. Wicaksono. My name’s Bintang Widya.
Wicaksono : I’m very pleased to meet you too, Mr. Widya. I see from your badge that you are Director of Finance.
Widya : Yes, that’s right. I’m responsible for helping business planning and decision making by giving fit the financial appropriate.
Wicaksono : That sounds very rewarding, knowing that you are occupied an important position in the company.
Widya : Yes, it is. Altough it involves cooperation with other managers in order to operate the company’s life wheel effectively and efficiently.
Wicaksono : Yes, I can imagine that.
Widya : And how about you Mr. Wicaksono? What do you do?
Wicaksono : I am a Public Accountant. I provide services as a profesional such as financial statements analysis, audit financial statements, tax audit and others.
Widya : That sounds interesting, We are in the same scope. The financial 
Wicaksno : That’s right. Do you have a minute? I would like to introduce you to someone.
Widya : Sure, I still have some free time.
Wicaksono : Introduce my partner, Muhammad Ichsan.
Widya : I’m delighted to meet you, Mr. Ichsan.
Ichsan : I’m very pleased to meet you too, Mr. Widya.
Widya : Do you work in the same company with Mr. Wicaksono?
Ichsan : That’s right Mr. Widya. We have been working together for 8 years.
Widya : It’s a long time. You must have been very familiar.
Ichsan : Yes, Mr. Wicaksono I’ve assummed like my family.
Widya : I think enough our conversation for today. I have a schedule to meet others directors. Do you all have a Business card? I’d like to contact you to help me with my business someday.
Wicaksono : Sure,  let’s have a conversation and see if we can work together. Give me your card also Mr. Widya.
Widya : I Appreciate that very much Mr. Wicaksono. It was great to meet you all.
W and I : It was great to meet you too, Mr. Widya.




Topic 2
Making and receiving a formal telephone cell


Jessy : Good Morning, this is Jessy. How can i help you ?
Jason : This is Jason from Gojek Company. I’d like to talk with Ms. Susan, Please .
Jessy : Can I put you on hold for a moment, please ?
Jason : No problem.
Waiting ........
Jessy : I’m sorry, Mr Jason she isn’t available at the moment. Can I take a message for her?
Jason : Yes, please tell her that our company is interested to collaborated with Mata Indah Company. She can call me at 021-2233-3344.
Jessy : Is there anything else?
Jason : No. I think that’s enough.
Jessy : Thank you for calling, I will make sure to give her the message. Have a nice day Mr Jason.
Jason : Thank you.

2 weeks later .....

Jason : ring ring... ring... ring.. ring...
Jessy :Hello, this is jessy speaking. How can i help you ?
Jason : Yes, this is jason calling. May I Speak to Ms. Susan, Please ?
Jessy : Yes, Wait a minute...
Jessy : I’m afraid she’s in a meeting at themoment, but i can leave her a message.
Jason : Well, I’d like to arrange an appointment to see her.
Jessy : She will be available tomorrow  from  9 am.
Jason : I could make it at 10.
Jessy : For a minute, I asked first.
Jason :  Ok,  I will wait ...
Jessy : Well...
Jessy : Alright Mr. Jason. See you tomorrow.
Jason : Ok, Thank You.
Jessy : Ms. Susan said, tomorrow can meet at the cafe mandala.
Jason : Allright.
Jessy : Ok, please come on time.
Jason : Ok, Thank You for the information.
Jessy : You’re Welcome. Have a nice day Mr. Jason





Topic 3
Welcoming business guest and presenting your company's main activity, organitation structure, added by it's picture, the vision, mission, etc.


PT APLIKASI KARYA ANAK BANGSA
(GOJEK)


    PT Aplikasi Karya Anak Bangsa is technology company from Indonesia that serves transportation via “Ojek” services through the app we called Gojek in Playstore or Appstore. Through the app, Gojek’s users can access over 20 services ranging from transportation to food delivery, massages, e-money, and even a loyalty program. Because with Gojek, there is always a way.

    Previously, Gojek only served 4 services : Courier delivery, transportation services, food delivery, and shopping services. As time goes by, Gojek began to develop and launch new innovations. Until now there have been 23 services that can be ordered via Gojek application :

Transport and Logistics :
GoRide
GoCar
GoSend
GoBox

Food and FMCG :
GoFood
GoFood Festival
GoMed
GoMart

Payments :
GoPay
GoBills
GoPoints
PayLater
GoPulsa

News & Entertainment :
GoPlay
GoTix
GoGames

Daily Needs :
GoMassage
GoClean
GoAuto
GoGlam
GoLaundry
GoDaily
GoFix


Organization Structure 




Vision and Mission
1. Vision
Help improve the structure of transportation, make it easy for people to carry out their daily work by using courier facilities, contributing to the walfare of Oek drivers in Jakarta and Indonesia going forward.

2. Mission
a. Making PT Gojek as the fastest transportation service in serving the needs of people
b. Making PT Gojek as a reference for implementing compliance and good transportation structure management using technological advances
c. Increasing environmental and socialawareness and responsibility
d. Providing excellent service and value-added solutions to costumer


Gojek Application Display



Partnership

May 2016, Gojek announced collaboration with Blue Bird, a major Indonesian taxi company.

March 2017, Gojek and Blue Bird enhance their collaboration by launching the Go-Blue Bird feature. Through this feature, users can order a Blue Bird taxi on the Gojek app.

July 2019, Gojek announced collaboration with Astrato test an electric motorbike as a Gojek driver vehicle. Previously, Gojek and Astra also announced their cooperation in establishing Go-Fleet service (Under PT Solusi Mobilitas Bangsa) which provides new vehicle, maintenance services and repairs at Astra’s official workshop for GoCar’s driver partners.


Service Area
1. Indonesian. Called Gojek, available in 167 districts and cities.
2. Singapore
3. Vietnam. Called Go-Viet, available in 2 cities in Vietnam (Hanoi and Ho Chi Minh).
4. Thailand. Called GET, available in 14 districts in Bangkok, Thailand.




Topic 4
Promoting a new product to the audience in a expo


XIAOMI


10000mAh Mi Power Bank 2S
Dual USB output port | Fast charging two way
Lithium polymer cells | Aluminum alloy metal shell



Your Travel Companion
The 10000 mAh Mi Power Bank 2S is slim and concise, provides dual USB output ports, and compatible with several fast charging protocols. Like a travel companion, accompany you along an unforgettable trip.



Dual USB Output Port of
10000 mAh Mi Power Bank 2S
Two output ports are better than one
10000 mAh Mi Power Bank 2S uses two USB output ports. This power bank has an accurate control circuit that ensures both of ports have the right power to charge two smart devices at the same time.



Compatible with Several Fast Charging Protocols
Charge your phone faster
Each port can reach an output capacity of 5V  2,4A with total power up to 15W. With fast charging smart phones, this product really knows how valuable time is.



Adjustable, Supports Small Current Charging
Press the button twice to start the 2 hour low current mode. After pressing the button twice to start the 2 hour low current charging mode, the Bluetooth headset and Mi Band can be charged. You don’t have to worry about filling up small devices.



Source :

https://www.gojek.com/blog/media-center/
https://id.wikipedia.org/wiki/Gojek
http://eprints.undip.ac.id/69802/3/BAB_II.pdf
https://m.buy.mi.co.id/id/item/318500009#product

Selasa, 25 Juni 2019

Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat serta Penyelesaian Sengketa

Perlindungan Kosumen


1. Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi kepentingan sendiri,keluarga,orang lain ,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.pengertian tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai tindak lanjut Negara Indonesia atas rekomendasi Resolusi PBB Nomor 39/248 Tahun 1985.Adapun resolusi perlindungan konsumen tersebut mencakup :

Perbuatan-perbuatan yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Pertanggungjawaban produsen tidak jelas.
Persaingan tidak sehat,sehingga pilihan konsumen dipersempit dan dengan harga yang tidak murah.
Tidak tersedianya suku cadang dan pelayanan purna jual.
Kontrak baku sepihak dan penghilangan hak-hak esensial dari konsumen.
Persyaratan kredit yang tidak adil.


Defensi lain daripada Konsumen menurut Kotler, Konsumen adalah Individu dan kaum rumah tangga yang melakukan pembelian untuk tujuan penggunaan personal,sedangkan produsen adalah individu atau organisasi yang melakukan pembelian untuk tujuan produksi.


2. Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup (Shidarta, 2000:9).

Sedangkan menurut Sidobalok (2014:39), hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan Peraturan dan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.

Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK 8/1999) tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen/pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban itu (Sidobalok, 2014:37).

Perintis adanya hukum perlindungan konsumen di Indonesia adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang didirikan pada 11 Mei 1973. YLKI bersama dengan BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) membentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada tahun 1990. Rancangan hukum perlindungan konsumen juga didukung oleh Departemen Perdagangan atas desakan lembaga keuangan internasional (IMF/International Monetary Fund) sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mulai berlaku sejak tanggal 20 April 2000 (Nasution, 1995:72).


3. Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen sehingga terwujud suatu perekonomian yang sehat dan dinamis sehingga terjadi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

Keinginan yang hendak dicapai dalam perlindungan konsumen adalah menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dalam menegakkan hukum perlindungan diperlukan pemberlakuan asas-asas yang berfungsi sebagai landasan penempatan hukum.

Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

a. Asas Manfaat

Segala upaya yang dilakukan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Dengan kata lain, tidak boleh hanya salah satu pihak saja yang memperoleh manfaat, sedangkan pihak lain mendapatkan kerugian.

b. Asas Keadilan

Dalam hal ini, tidak selamanya sengketa konsumen di akibatkan oleh kesalahan pelaku usaha saja, tetapi bisa juga di akibatkan oleh kesalahan konsumen yang terkadang tidak tahu akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan kewajiban secara seimbang.

c. Asas Keseimbangan

Asas keseimbangan ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pelaku usaha dan konsumen. Menghendaki konsumen, produsen/pelaku usaha dan pmerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.

d. Asas Keamanan dan Keselamatan

Asas ini bertujuan untuk memberikan adanya jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya, dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta bendanya.

e. Asas Kepastian Hukum

Asas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan menjalankan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Tanpa harus membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara menjamin kepastian hukum.


4. Hak dan Kewajiban Konsumen
Istilah perlindungan konsumen berkaitan dengan perlindungan hukum. Dengan keinginan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen, maka kepentingan-kepentingan itu dirumuskan dalam bentuk hak. Secara umum terdapat empat hak dasar konsumen yang diakui secara internasional yaitu: Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety), Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed), Hak untuk memilih (the right to choose), Hak untuk didengar (the right to be heard) (Shidarta, 2000:16).

Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan atau jasa.
Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 5 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
Bertikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


5. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Menurut Pasal 1 angka 4 dan 5 UUPK 8/1999, Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Pelaku usaha merupakan salah satu komponen yang turut bertanggung jawab dalam perlindungan konsumen. Maka di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibebankan sejumlah hak dan kewajiban serta hal-hal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha.

Hak pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.


Sedangkan kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 7 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
Memberikan kompensasi, ganti rugi, apabila barang dan/jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.



6. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan, larangan-larangan dalam penjualan secara obral/lelang, dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan.

a. Larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.

Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :

Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut;
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat isi atau neto


b. Larangan dalam menawarkan / memproduksi

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :

Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
Barang tersebut dalam keadaan baik/baru.
Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
Barang atau jasa tersebut tersedia.
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
Kelengkapan dari barang tertentu.
Berasal dari daerah tertentu.
Secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, atau efek samping tanpa keterangan yang lengkap.
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

c. Larangan dalam penjualan secara obral / lelang

Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen, antara lain :
Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.

d. Larangan dalam periklanan

Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan, misalnya :

Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang atau jasa.
Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.


7. Klausa Baku dalam Perjanjian
Di dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain :

Menyatakan pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha .
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli konsumen.
Pemberian klausa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh konsumen.
Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.

Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca seacra jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinaytakan batal demi hukum. Oleh karena itu , pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.


8. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.

Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.

Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19

Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :

Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
Cacat barabg timbul pada kemudian hari;
Cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.


9. Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang–Undang nomor 8 tahun 1999, yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampas barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentiaan kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabuatn izin usaha.




Anti Monopoli



1. Pengertian
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”. Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya". Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau  jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No. 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu  pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.


2. Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha

Asas

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan

Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.


3. Kegiatan yang Dilarang dalam Anti Monopoli
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.


4. Perjanjian yang Dilarang dalam Anti Monopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No. 5/1999 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No. 5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.

Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspirary. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut -collusive behaviour- termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli. Perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :

Oligopoli;
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
Penetapan harga;
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar.
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang danatau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
Pembagian wilayah;
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
Pemboikotan;
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Kartel;
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
Trust;
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau  jasa.
Oligopsoni;
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
Integrasi vertika;
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
Perjanjian tertutup;
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
Perjanjian dengan pihak luar negeri.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.


5. Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

a. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :

Oligopoli
Penetapan harga
Pembagian wilayah
Pemboikotan
Kartel
Trust
Oligopsoni
Integrasi vertikal
Perjanjian tertutup
Perjanjian dengan pihak luar negeri


b. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

Monopoli
Monopsoni
Penguasaan pasar
Persekongkolan


c. Posisi dominan, yang meliputi :

Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
Jabatan rangkap
Pemilikan saham
Merger, akuisisi, konsolidasi


6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan  praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut :

Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara  bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian  penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing,  pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui  pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau  persaingan usaha tidak sehat.

Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.

Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat :

Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
Efisiensi alokasi sumber daya alam
Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
Menciptakan inovasi dalam perusahaan

Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU No. 5 Tahun 1999 tentang anti monopoli)

Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam men!alankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak  jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2

Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.

Menurut pasal 33 ayat 2 “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."

Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai oleh negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan.

Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan  beralih karena hukum kepada Perseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Pengambil-alihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha, yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan &saha tersebut.


7. Sanksi
Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan,  penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan dan pengambil-alihan badan usaha,  penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah.

Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan

Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua piluh lima miliar rupiah dan setinggi-tingginya seratus miliar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan maksimal dua puluh lima miliar rupiah.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan pidana tambahan sesuai dengan pasal 10 KUH Pidana berupa :

Pencabutan izin usaha

Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun, penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada  pihak lain.



Penyelesaian Sengketa


1. Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :

Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat : Sengketa adalah  pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum  bagi keduanya.

Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.

Dari ketiga pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah  prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.


2. Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan).


Ada beberapa cara menyelesaikan sengketa. Tentunya istilah- istilah  berikut ini tidak asing didengar:

a) Negosiasi

Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak : pihak kita dan  pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.


Pola Perilaku dalam Negosiasi:

Moving against (pushing) : menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
Moving with (pulling) : memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
Moving away (with drawing) : menghindari konfrontasi, menarik kembali isi  pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
Not moving (letting be) : mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.


Ketrampilan Negosiasi :

Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak  pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.


b) Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus, sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan dari berbagai  pihak.

Dalam proses mediasi, diperlukan mediator untuk membantu menyelesaikan sengketa. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator memiliki ciri-ciri penting, yaitu netral, membantu para pihak, tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator bekerja selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Tugas- tugas dari mediator adalah sebagai berikut:

Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada  para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.


c) Arbitrase

Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.

Azas- azas Arbitrase

Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi  banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para  pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.

Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.


d) Pengadilan

Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. 4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.


3. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan :
Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.


4. Tujuan memperkarakan suatu sengketa :
Untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
Dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive).


Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan :

Lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic)
Biaya tinggi (very expensive),
Secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
Kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.


E. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrasi, dan Ligitasi. Negosiasi atau perundingan
Adalah cara penyelesaian sengketa dimana para  pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.

Sedangkan, Ligitasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga  peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari Ligitasi adalah ruang lingkup  pemeriksaannya luas karena mengghubungkan dengan lembaga-lembaga peradilan negara, biaya yang relatif lebih murah, cepat, dan tuntas. Jika ada kebaikan, maka ada kelemahan pula.

Kelemahan dari Ligitasi adalah kurangnya kepastian hukum karena adanya hirearki peradilan negara, sehingga butuh waktu yang lama untuk bisa mencapai keputusan hukum yang tetap. Dan, dalam menyelesaikan masalah sengketa, hakim yang digunakan haruslah hakim yang pintar dan berpengalaman, sehingga, sengketa dapat dengan tuntas diselesaikan dalam waktu yang cepat.

Hampir sama seperti Ligitasi, Arbitrasi merupakan cara penyelesaian dimana ada pihak yang dimenangkan. Hanya saja, arbitrasi merupakan Ligitasi swasta dimana yang memeriksa kasus adalah seorang arbiter bukan hakim. Kelebihan dari Arbitrasi adalah lebih bisa dipercaya karena arbiter terpilih oleh pihak yang  bersengketa. Arbiter yang dipercayakan merupakan arbiter yang ahli dalam  bidangnya sehingga keputusan yang dihasilkan akan lebih cermat, seperti dalam UU  No.30 tahun 1999 tentang Arbitrasi atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, disebutkan bahwa untuk menjadi Arbiter harus berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Selain itu keputusan hukum lebih terjamin karena arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.

Kelemahan dari Arbitrasi adalah biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah), putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).







Daftar Pustaka :

https://butew.com/2018/08/19/pengertian-konsumenhak-dan-kewajiban-konsumen-dan-pelaku-usaha-dan-asas-asas-perlindungan-konsumen/

https://www.kajianpustaka.com/2018/05/pengertian-tujuan-asas-perlindungan-konsumen.html

https://www.academia.edu/22220507/ANTI_MONOPOLI_DAN_PERSAINGAN_TIDAK_SEHAT

https://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/06/13/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha-perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha-klausula-baku-dalam-perjanjian-tanggung-jawab-pelaku-usaha-sanksi/

https://www.academia.edu/6408708/penyelesaian_sengketa_ekonomi